Kontrak perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang
disepakati Bersama oleh dosen dan mahasiswa. Kontrak perkuliahan disusun oleh
dosen berdasarkan RPS dan Kurikulum yang berlaku serta sesuai kalender akademik
perkuliahan. Setelah mahasiswa mengambil mata kuliah tersebut, maka berlakulah
kontrak perkuliahan antara dosen dan mahasiswa. Kontrak perkuliahan berisi
mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing dosen dan mahasiswa selama 1
semester. Berdasarkan paparan diatas, kontrak perkuliahan juga berfungsi
sebagai alat monitor pelaksanaan proses belajar mengajar.
Dalam setiap semester, dosen prodi pendidikan ekonomi wajib membuat kontrak perkuliahan pada setiap mata kuliah yang diampu, serta dilakukan kesepakatan dengan mahasiswa melalui kontrak perkuliahan tersebut.
Form Kontrak Perkuliahan dapat diunduh di sini